Pelaku sendiri diamankan polisi dalam waktu 1x24 jam. Pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sementara itu, tersangka mengaku salah sasaran. Awalnya ia mengarahkan pecahan gelas tersebut ke temannya bernama Jimi. Namun lantaran mengaku terdesak, benda tajam itu malah megarah ke Iman Firdaus.
"Korban itu teman saya, semuanya masih satu lingkungan. Iman lempar gelas pecah, sama saya diambil. Saya dikeroyok, mau nusuk Jimmy, malah ketusuk Iman. Salah sasaran," ungkapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Cegah Perebakan DBD di Yogyakarta dengan Pengendalian Vektor Terpadu