Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli
Ari Syahril Ramadhan | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 01 Juli 2021 | 06:00 WIB
ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. Pada PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. [Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi]
Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, tempat ibadah akan ditutup sementara.
SuaraJabar.id - Sebanyak 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan digelar pada 3-20 Juli 2021.
Daerah berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Jabar yang bakal menerapkan PPKM Darurat adalah Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
Seperti apa aturan main dalam PPKM Darurat? Pemerintah bakal menyampaikan rinciannya pada hari ini, Kamis (1/6/2021).
Berdasarkan salinan yang didapat, terdapat sejumlah pengetatan kegiatan aktivitas di perkantoran, tempat ibadah, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.
Pertama periode Penerapan PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Draf usulan PPKM Darurat Jawa Bali. (tangkap layar)
Kedua, Cakupan Area yakni 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Ketiga, Cakupan Pengetatan Aktivitas.
Aturan 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Kemudian cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen lima puluh persen)
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu.
"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," isi salinan usulan PPKM Darurat.
Draf usulan PPKM Darurat Jawa Bali. (tangkap layar)
Lalu terkait tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Petugas Puskesmas Cihara yang terserang virus corona mulai jabatan kepala, perawat, bidan, administrasi, tata usaha, bendahara hingga pengemudi ambulans.
Pengacara keluarga Brigadir J di Jambi menyatakan tak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.
Rumah BUMN (RB) Rembang PT Semen Gresik (PTSG) yang dikelola secara co-partnership bersama PT Semen Indonesia, meraih pencapaian luar biasa dalam 2 tahun berdiri
Mobil bekas bisa menjadi pilihan bagi para pecinta otomotif bila ingin memiliki jenis mobil tertentu. Meskipun begitu, membeli mobil bekas tetap harus berhati-hati.
Koordinator Pasar Kangen Jogja, Ong Hari Wahyu di TBY mengungkapkan, Pasar Kangen memang sengaja selalu menghadirkan kekayaan kuliner tradisional dan lokal
Syakur (50) buruh harian lepas asal Jember, Jawa Timur tewas tersengat listrik. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Puri Gading, Sektor Bunga, Kelurahan Jimbaran, Badung, pada Kamis (18/8/2022) siang.
Polisi tak menahan Abby, tersangka kasus penembakan wanita pengendara sepeda motor di Jaan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal Badung. Meski faktanya pemuda asal Cianjur Jawa Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/8/2022).
Kasus penyeludupan 115.900 benih lobster senilai Rp17,4 miliar dengan empat terdakwa diantaranyaPius Bora Biri, Noldy Leonard, Alan Pasya dan terdakwa Risdianto.
Kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dialami Warga Kota Ambon, Maluku. Kondisi tersebut dirasakan warga dalam beberapa hari belakangan.