SuaraJabar.id - Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil merekomendasikan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengetok palu pemberlakuan PPKM Darurat. Di Jabar sendiri, ada 12 kota dan kabupaten yang wajib menerapkan PPKM Darurat.
Namun kekinian, Ridwan Kamil merekomendasikan 27 kota dan kabupaten yang ada di Jabar untuk ikut menerapkan PPKM Darurat.
Nantinya, regulasi-regulasi yang tertuang dalam PPKM Darurat ini akan disebarluaskan melalui Surat Edaran (SE) ke Wali Kota dan Bupati serta sampai ke tingkat RT dan RW.
Baca Juga:Ekspresi Pelajar SMA saat Disuntik Vaksin Covid-19
"Mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial, dan fundamental," kata Emil, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com.
"Jadi, mal akan ditutup, rumah ibadah juga ditutup, tempat-tempat wisata, kegiatan-kegiatan kepublikan akan ditutup, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away selama periode ini (PPKM Darurat)," sambungnya.
Emil, begitu ia disapa, menyebut ada 12 wilayah di Jabar berstatus zona merah atau level 1, sekitar 14 wilayah berstatus level 3, dan menurut pantauan Pemerintah pusat, terdapat satu daerah di Kabupaten Tasikmalaya berstatus level 2 atau zona hijau.
Meski demikian, pihaknya tetap merekomendasikan Kabupaten Tasikmalaya itu untuk melaksanakan PPKM Darurat.
"Jadi kesimpulannya, seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM Darurat," tutupnya.
Baca Juga:PPKM Darurat, Mendagri: Lebih Baik Bersakit-sakit Tiga Minggu
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan, PPKM Jawa-Bali diberlakukan selama medio 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021) dilansir Suara.com.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat
"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik ppkm darurat ini saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi
Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus COVID-19 dan muncul nya varian baru COVID-19.