Kasus Covid-19 Jawa Barat Peringkat Dua Indonesia, Ini Strategi Pemerintah

Data sebaran kasus tertinggi Covid-19 di Indonesia

Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:42 WIB
Kasus Covid-19 Jawa Barat Peringkat Dua Indonesia, Ini Strategi Pemerintah
Seorang siswi menunjukkan kartu vaksinasi usai mengikuti program vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak di SMA Negeri 20 Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraJabar.id - Data sebaran kasus tertinggi Covid-19 pada Kamis 1 Juli 2021 adalah DKI Jakarta 7.541 kasus, Jawa Barat 6.179 kasus, dan Jawa Tengah 2.624 kasus.

Untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah menetapkan tiga kerangka strategi. Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, yakni deteksi, terapeutik, dan vaksinasi.

Strategi ini dijalankan sesuai dengan petunjuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya secara virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga:21.878 Kasus COVID-19 di Lampung, Pringsewu Masuk Zona Merah

“Jadi yang pertama adalah perubahan perilaku atau 3M, yang kedua adalah deteksi atau 3T, yang ketiga adalah vaksinasi. Itu tiga strategi untuk mengatasi pandemi untuk orang yang sehat. Sedangkan untuk yang sudah sakit, ada strategi perawatan (terapeutik),” ujarnya.

Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan jumlah pengetesan dan pelacakan menjadi tiga sampai empat kali lipat dari sebelumnya seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya yang memiliki angka kasus Covid-19 tinggi.

Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pengetesan epidemiologis atau dikhususkan untuk suspek atau orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

“Jadi kita bisa mengharapkan mungkin dari sekitar 100 ribu sekarang kita bisa naikkan menjadi 400-500 ribu testing perhari. Kita sudah memberikan guidance sesuai dengan WHO standard kalau positivity rate dibawah 5 (persen) hanya 1/1000 per minggu, kalau 5 sampai 15 persen 5/1000 per minggu, dan seterusnya,” jelas Budi.

Di samping itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit hanyalah pasien yang memiliki gejala sedang sampai berat. Hal ini bertujuan agar pasien yang tidak bergejala tidak akan terekspos oleh virus di rumah sakit.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Melejit, Dewan Minta Disdik Bogor Cari Solusi Belajar Efektif

“Jadi masyarakat tidak usah panik, kalau tidak ada sesak nafas, kalau saturasi oksigennya masih di atas 95 persen, kalau tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah kalau dia positif, atau dirawat di isolasi terpusat seperti di Wisma Atlet,” lanjut Menteri Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak