Kapolda Jabar Tegaskan akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Kapolda Jabar tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 15:07 WIB
Kapolda Jabar Tegaskan akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto meninjau posko penegakan hukum pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SuaraJabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi dilakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.

"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, dilansir dari ANTARA di Bandung, Sabtu (3/7/2021).

Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.

Baca Juga:Hari Pertama PPKM Darurat, Bupati Gunungkidul Pulangkan Wisatawan di Pantai Indrayanti

"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.

Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.

"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.

Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca Juga:Pemkot Semarang Siapkan 100 ribu Paket Sembako untuk Warga yang Terdampak PPKM Darurat

"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini