SuaraJabar.id - Pihak Universitas Majalengka atau Unma angkat bicara terkait video yang berisi seseorang yang diduga mahasiswa mereka tengah mencabuli seorang wanita.
Video tersebut sempat viral setelah beredar luas di salah satu platform media sosial. Dari informasi, aksi pencabulan itu terjadi di kegiatan organisasi ekstra kampus.
Kekinian, wanita yang diduga sebagai korban pencabulan itu telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Menanggapi hal itu, Rektor Unma Prof Dr H Sutarman melalui Wakil Rektor I, Dr H Diding Bajuri membenarkan, jika ada salah seorang oknum mahasiswa diduga melakukan perbuatan tak senonoh di luar proses belajar mengajar di kampus.
Baca Juga:Istri Rekam Detik-detik Menjelang Suami Meninggal, Sempatkan Salat di Kasur Rumah Sakit
“Saya kurang mengetahui benar atau tidaknya kejadian tersebut. Baru dapat kabar melalui sosial media. Kalau pun ya, kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” ujar mantan Komisioner KPU Majalengka ini, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, jumlah mahasiswa Unma itu mencapai puluhan ribu orang, sehingga pihaknya tidak mungkin memantau satu persatu aktivitas mahasiswanya. Terlebih kejadian itu di luar kegiatan perkulihaan kampus.
“Kalau di luar kampus kejadiannya, itu menjadi tanggungjawab pribadinya. Bukan pihak kampus. Dan tentunya kami akan memberikan sanksi tegas, baik secara moral maupun akademik jika memang sudah terbukti bersalah berdasarkan keputusan yang inkrah dari Pengadilan Negeri,” paparnya.
Dijelaskan Diding, di dalam peraturan kampus ada hubungan antara mahasiswa dan universitas. Di antaranya setiap Mahasiswa wajib menjunjung tinggi nama baik kampus.
Serta mematuhi segala peraturan yang ditetapkan baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik, termasuk di dalamnya kegiatan berorganisasi.
Baca Juga:Viral Pacar Tetangga Kost Buang Kondom Bekas Sembarangan, Ditegur Malah Baku Hantam
“Bukan hanya itu, setiap mahasiswa pun diwajibkan menjaga nama baik Unma. Jika melanggar jelas ada sanksi tegasnya, dan itu sudah sepakati sebelum mahasiswa itu masuk ke kampus kami,” tuturnya.
Dirinya berharap jika memang benar peristiwa itu terjadi, pihak kampus berharap ada penyelesaian yang bersifat kekeluargaan secara win win solution sehingga tidak dilanjutkan melalui proses pengadilan.
“Kami juga meminta organisasi ekstra, sebagai penyelenggara kegiatan guna membantu dalam proses mediasi antara pelaku dan korban,” pintanya.