Jual Mahal Obat Terapi COVID-19 Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi COVID-19 dengan alasan apa pun.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 Juli 2021 | 23:45 WIB
Jual Mahal Obat Terapi COVID-19 Bisa Dipenjara 5 Tahun
ILUSTRASI-Antrean Warga Cibodas untuk membeli obat vitamin C di Apotek Cemerlang, Perumnas II, Kecamatan Cibodas, Minggu (4/7/2021) [Suara.com/Jehan nurhakim]

SuaraJabar.id - Hukuman maksimal lima tahun penjara menanti siapa pun yang menjual tegas apotek menjual obat yang digunakan sebagai terapi COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apotek yang menjual obat di atas HET.

"Kita akan tindak tegas apotek yang menjual obat (digunakan sebagai terapi COVID-19) di atas HET," kata AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2021).

Ia mengatakan apabila ditemukan apotek menjual obat untuk terapi COVID-19 melebihi HET, maka pihaknya akan menindak tegas dan akan memperkarakan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa apotek di Kabupaten Indramayu untuk menyosialisasikan dan memastikan obat yang menjadi terapi COVID-19 tidak dijual di atas HET.

"Setelah kita melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," katanya.

Luthfi mengatakan pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi COVID-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta hingga R 2 miliar," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi COVID-19 dengan alasan apa pun.

Baca Juga:Lima Aspek Penting dalam Memilih Permainan untuk Anak

"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak