Geruduk Ruko di Bandung, Polisi Temukan 8 Pria Lagi Asyik Ngamar Bareng Terapis

Polisi mendapati ada 10 perempuan yang bekerja sebagai terapis di tempat pijat itu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Juli 2021 | 17:17 WIB
Geruduk Ruko di Bandung, Polisi Temukan 8 Pria Lagi Asyik Ngamar Bareng Terapis
Polisi mendata 10 perempuan yang bekerja sebagai terapis di sebuah tempat pijat di Kota bandung. Tempat pijat itu dipasangi garis polisi pada Selasa (6/7/2021) karena kedapatan buka di masa PPKM Darurat. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung, gerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat pijat kebugaran. Tempat pijat itu nekat beroperasi di tengah masa PPKM Darurat yang diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tempat pijat itu beralamat di Komplek Ruko Griya Kiaracondong, Kota Bandung. Saat beberapa anggota polisi masuk, ke tempat pijat, pada Selasa (6/7/2021) siang tadi, didapati 10 orang terapis tengah melayani delapan pria tamunya.

"Kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi di sekitar wilayah Kiaracondong ini kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat lah istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan oleh pemerintah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, yang pimpin langsung kegiatan penggerebekan tersebut..

"Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," lanjutnya.

Baca Juga:Pegawai Hingga Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor, Anies Pidanakan Dua Perusahaan Ini

Adanan mengatakan, selama PPKM darurat ini tempat pijat yang diketahui bernama Bintang Sehat tersebut tetap beroperasi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan pihak manajemen panti pijat tersebut.

Agar tidak mencolok dan mengelabui petugas, mereka menutup pintu luar tempat pijat tersebut.

Untuk menggunakan layanan jasanya, para pelanggan Bintang Sehat, hanya tinggal menelepon kepada pihak manajemen Bintang Sehat.

Polisi pun langsung menggiring para tamu, manajemen, serta para terapis tersebut, ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka akan dimintai keterangan, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Mereka kita persangkaan Pasal 506 KUHP dan kita juncto juga apabila ada eksploitasi anak atau ekploitasi perempuan maka kita perkenakan dengan undang-undang TPPU," katanya.

Baca Juga:Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial

"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini