Sebut Masjid Ditutup tapi Gereja Buka, Pria Ini Diciduk Polisi di Garut

Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan jika kegiatan di lingkungan Gereja Pasundan tersebut merupakan kegiatan vaksinasi COVID-19.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Juli 2021 | 17:34 WIB
Sebut Masjid Ditutup tapi Gereja Buka, Pria Ini Diciduk Polisi di Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan. [ANTARA/Feri Purnama]

SuaraJabar.id - Seorang pria membuat kegaduhan dengan membuat narasi yang salah pada video vaksinasi massal COVID-19 di Garut yang digelar di lingkungan sebuah gereja.

Pria itu menyebut jika kegiatan vaksinasi COVID-19 yang tengah dilakukan di sekitar jalan Bratayudha merupakan kegiatan peribadatan non-Muslim. Ia kemudian membenturkan kondisi itu dengan penutupan sementara masjid di masa PPKM Darurat.

"Di seputaran daerah Bratayudha yang ada gereja ini Cina semua lagi beribadah di gereja nih, sementara orang-orang Islam Muslim tidak boleh ke masjid, itu di gereja mah wah banyak. Ini di Jalan Bratayudha saudara-saudara, tolong diinformasikan nih," ucap sang pembuat video.

Kekinian, Polres Garut telah menangkap pria pembuat video dengan narasi provokatif dan disinformasi terkait kegiatan vaksinasi yang disebutkan sebagai kegiatan peribadatan itu.

Baca Juga:Kota Pontianak Target Vaksinasi COVID-19 150 Ribu Warga Sampai Akhir Juli 2021

"Tim sudah bergerak, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat, dan tadi malam kami sudah berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan usai operasi penyekatan di Simpang Lima, Garut, dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).

Ia menuturkan Polres Garut langsung bergerak setelah mendapatkan informasi adanya penyebaran video dengan narasi provokatif dan disinformasi terkait objek dalam video tersebut.

Video dengan narasi ujaran kebencian itu, katanya, sempat tersebar di sejumlah kalangan masyarakat Garut, lalu Polres Garut melakukan tindakan tegas terhadap pembuat video tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Video viral terkait adanya penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial yang ternyata setelah dilakukan pengecekan kegiatan yang dilakukan di TK/SD tersebut itu bukan kegiatan ibadah tetapi merupakan kegiatan vaksinasi," katanya.

Ia menegaskan Satuan Reskrim Polres Garut sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi sebelum diputuskan dapat dipidanakan.

Baca Juga:Jangan Coba-coba 'Nakal' Masuk Surabaya, Ada Tim Khusus Pemantau Surat Hasil Swab

"Sudah mengumpulkan petunjuk atau alat bukti lainnya dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli untuk memastikan apakah memang kasus ini bisa dipidana," katanya.

Kapolres mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara bahwa pembuat video itu mengaku kesal karena tempat ibadah yang ditutup, sementara tempat ibadah lainnya terlihat ramai.

Meski begitu, katanya, yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepolisian siap menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar PPKM maupun penyebar ujaran kebencian.

"Polres Garut dari Satgas COVID-19 Kabupaten Garut akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang berupaya melakukan pelanggaran baik itu sifatnya PPKM Darurat termasuk juga yang berupaya untuk melakukan ujaran kebencian terkait masalah PPKM Darurat," katanya.

Bupati Garut Rudy Gunawan menambahkan informasi yang beredar adanya kerumunan orang sedang melaksanakan kegiatan keagamaan itu tidak benar, faktanya sedang dilaksanakan vaksinasi COVID-19 di lingkungan Gereja Pasundan.

"Saya yang pertama membukanya (kegiatan vaksinasi) bahkan tadi dikontrol juga oleh Wakil Satgas COVID-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini