Ridwan Kamil Sebut PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Gara-gara Ini

"Saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya," tegas Ridwan Kamil.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 08 Juli 2021 | 08:30 WIB
Ridwan Kamil Sebut PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Gara-gara Ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengaku dirinya enggan jika masa PPKM Darurat diperpanjang. Untuk itu ia meminta semua pihak agar mematuhi aturan agar PPKM Darurat tidak diperpanjang.

Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil saat mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFH/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/7/2021).

"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” katanya.

Salah satunya, Ridwan Kamil eminta perusahaan maupun industri untuk menaati aturan dalam izin operasional maupun penerapan kapasitas Work From Office (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Baca Juga:Jawa dan Bali PPKM Darurat, PSMS Medan Berpeluang Jadi....

Ia menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ungkap Ridwan Kamil.

Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jawa Barat (Jabar).

Ia menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil itu.

Baca Juga:Nadia: Penilaian Level Situasi Pandemi Covid-19 Wilayah Digelar per Pekan

Menurut Kang Emil, pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak