SuaraJabar.id - Dua apotek di Kota Bandung harus berhadapan dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung akibat diduga menjual obat COVID-19 jenis Ivermectin dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI telah menetapkan HET Ivermectin sebesar Rp 7.500 per butir. Namun apotek tersebut menjual Ivermectin harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, dua apotek itu menjual Ivermectin dengan harga Rp 10.000 per butir.
"Kami juga sampai mengecek ke distributor, ada dua apotik yang saat ini penyelidikannya masih dilakuakn pendalaman oleh tim kita," kata dia, di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga:Soal Usulan RS Khusus Pejabat, Demokrat Ingat Kondisi Bangsa Sedang Berat-beratnya
Menurut dia, pengelola dua apotek tersebut sudah dipanggil ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
Walaupun selisih harganya "masih terjangkau", kata dia, polisi tetap menegakkan aturan. Pasalnya obat-obatan tersebut tengah dicari masyarakat untuk penanganan COVID-19.
Ia pun mengaku terus bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk mengecek obat Ivermectin ke apotek-apotek.
"Sebelum Permenkes itu keluar, banyak masyarakat yang mencari (Ivermectin), kemudian harganya sudah di atas rata-rata, bahkan ada yang sampai Rp 500.000-700.000," kata dia.
"Selain mengawasi ketersediaan dan harga Ivermectin, kami juga terus mengecek ke tempat-tempat stasiun pengisian tabung oksigen," tandasnya. [Antara]
Baca Juga:Sejumlah Anak 12 Tahun ke Atas di Pekanbaru Ikuti Vaksinasi Massal