SuaraJabar.id - Sebuah pabrik sepatu di Garut, PT Changsin Reksa Jaya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta oleh Pengadilan Negeri Garut.
Pabrik sepatu itu diganjar denda Rp 20 juta karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mempekerjakan karyawan 100 persen.
"Denda ada yang Rp 20 juta, ini rekor paling tinggi dendanya," kata Wakil Satgas COVID-19 Kabupaten Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, usai memantau persidangan pelanggar PPKM di Simpang Lima, Garut, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Ia menuturkan hasil operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Garut telah menemukan tiga pabrik yang melanggar PPKM yakni mempekerjakan seluruh karyawannya.
Baca Juga:Penutupan 4 Ruas Jalan Protokol di Solo, Polisi Puji Kepedulian Masyarakat
Padahal sesuai aturan, kata dia, selama PPKM Darurat kegiatan industri diperbolehkan beroperasi dengan syarat mempekerjakan 50 persen karyawannya untuk menhindari kerumunan yang khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.
"Dia (pabrik) harus memasukan, mempekerjakan 50 persen jumlah pegawainya, tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak mematuhi itu," kata Sugeng.
Ia menyampaian adanya pelangagran PPKM itu maka Satgas COVID-19 Garut menindaklanjutinya dengan memproses hukum untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan hasil putusan denda berbeda-beda.
Ia menyebutkan selain pabrik sepatu yang didenda sebesar Rp20 juta, ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp 13 juta dan Rp 15 juta.
"Sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13/2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya.
Baca Juga:Mendadak Sepi, Warga Sebut Jalan di Bandung Ini Jadi Mirip Kota Mati
Ia berharap tindakan tegas dengan memprosesnya ke pengadilan dapat memberi efek jera bagi pihak lain agar mematuhi penerapan PPKM Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
Jika pihak yang sudah mendapatkan vonis bersalah kembali melakukan pelanggaran PPKM, kata dia, maka akan kembali diproses hukum degan ancaman sanksi yang lebih berat yaitu maksimal denda Rp50 juta.
"Kami akan tetap terus memantau dan mengawasi jumlah pegawai yang masuk tadi semua sudah mendengarkan atas imbauan dan putusan hakim untuk mematuhi selama PPKM sampai 20 Juli," katanya.
Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya Tikno menyatakan pihaknya menerima hasil putusan pengadilan dan akan membayar denda dari kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut.
"Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya. [Antara]