Enam Hari PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Turun 20 Persen

Ridwan Kamil mengatakan kepatuhan warga terhadap aturan pembatasan mobilitas selama PPKM Darurat juga meningkat.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:43 WIB
Enam Hari PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Turun 20 Persen
ILUSTRASI-Jalan Cisangkuy di Kota Bandung yang dikenal sebagai tempat berburu kuliner menjadi sepi semenjak PPKM Darurat. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Barat dinilai mampu menurunkan mobilitas warga hingga 20 persen.

Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil a sebagaimana dikutip dalam siaran pers Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Menurutnya, mobilitas warga Jawa Barat menurun pada hari keenam PPKM Darurat pada Kamis (8/7/2021).

"Pergerakan masyarakat berkurang 20 persen dari sebelum PPKM Darurat diterapkan. Sudah jauh lebih baik dari pada dua hari pertama," kata Ridwan Kamil.

"Awal-awal PPKM Darurat (penurunan mobilitas warga) masih di bawah 20 persen," ia menambahkan.

Baca Juga:PPKM Darurat, Dokter Ingatkan Tetap Jaga Imunitas Meski Hanya di Rumah Saja

Namun Ridwan Kamil dalam siaran pers pemerintah provinsi tidak menyebutkan perincian data pergerakan warga Jawa Barat mulai dari awal PPKM darurat sampai sekarang.

Ridwan Kamil mengatakan kepatuhan warga terhadap aturan pembatasan mobilitas selama PPKM Darurat juga meningkat.

“Tingkat partisipasi masyarakat untuk menahan diri tidak melakukan pergerakan sudah lebih baik,” tuturnya.

Gubernur sudah menginstruksikan petugas mengintensifkan penegakan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.

“Saya ingatkan, tetap manusiawi tapi juga ada ketegasan, dan dikomunikasikan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:PPKM Darurat, Masa Berlaku SIM Habis di Tanggal Ini Mendapatkan Dispensasi

“Apabila ada dinamika, kita akan tetap perbaiki agar semua paham, tidak perlu ada denda kalau kita taat mengikuti aturannya,” ia menambahkan.

Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk meredakan lonjakan kasus penularan COVID-19. Di wilayah Jawa Barat, PPKM darurat dilaksanakan di 27 kabupaten dan kota. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak