Ini Syarat Penjual Luar Daerah yang Mau Jualan Hewan Kurban di Cimahi

Tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Suhardiman
Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:51 WIB
Ini Syarat Penjual Luar Daerah yang Mau Jualan Hewan Kurban di Cimahi
Ilustrasi hewan kurban yang dijual menjelang idul Adha. [Inibalikpapan.com]

SuaraJabar.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mengharuskan pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah untuk melengkapi diri dengan surat bebas Covid-19. Tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Penjual dan atau pekerja yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test antigen," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

Mita mengatakan, syarat itu diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kalau yang belum dites, bisa di tes Covid-19 di Kota Cimahi," ujarnya.

Baca Juga:KA Sindang Marga Rute Kertapati-Lubuklinggau Berhenti Beroperasi

Untuk kesehatan hewan kurban, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan pada Jumat (6/7/2021). Tahun ini pihaknya menargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban yang diperiksa kesehatan dan kelayakannya.

"Kita sudah siapkan 2.800 kalung sehat penanda hewan itu sehat. Sebelum dipakaikan kalung sehat, hewan tersebut akan diperiksa dulu oleh petugas," terangnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021.

"Ke peternak yang menjual hewan kurban juga dilakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dijual," kata Mita.

Pihaknya bakal menurunkan 17 orang petugas yang akan memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban, dan juga peternak yang menjual hewan kurban.

Baca Juga:Gempa M 5,6 Guncang Nias Utara, Getaran Dirasakan hingga ke Kabanjahe

"Kita mengerahkan 17 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Mengingat masih pandemi Covid-19, untuk petugas dilengkapi masker, sarung tangan, handsanitazer, dan perlengkapan pemeriksaan hewan kurban lainnya," kata Mita.

Hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.

"Syarat hewan kurban yaitu sehat dan tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," tuturnya.

Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini