Oknum di TPU Cikadut yang Palak Keluarga Jenazah COVID-19 Non-Muslim Sudah Dipolisikan

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas," kata Yana Mulyana.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 Juli 2021 | 15:56 WIB
Oknum di TPU Cikadut yang Palak Keluarga Jenazah COVID-19 Non-Muslim Sudah Dipolisikan
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Dok: Pemkot Bandung)

SuaraJabar.id - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dibuat geram oleh oknum petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Cikadut diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp 2,4 juta.

Kekinian, oknum pemikul jenazah itu sudah dipecat. Selain dipecat, oknum pemikul jenazah itu ternyata juga sudah dilaporkan ke polisi.

Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana COVID-19.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana Mulyana di Bandung, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:Idaman Mertua, Pemuda Tampan Ini Punya Omzet Ratusan Juta

Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT. Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.

Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp 2,8 juta. Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU COVID-19 tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah. Sebelum adanya pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.

“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.

Baca Juga:Termasuk Lembang, Tempat Wisata di Bandung Barat Bisa Buka Lagi Dengan Syarat Ini

Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar COVID-19.

Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini