SuaraJabar.id - Memasuki tahun ajaran baru 2021-2022, sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Cimahi kekurangan siswa. Sebab, hanya sedikit yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 ini.
Seperti yang terjadi di SDN Cireundeu. Pada PPDB yang sudah berlangsung, hanya ada 13 orang yang mendaftar di sekolah yang terletak di Kampung Adat Cireundeu, RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Iya betul cuma ada 13 yang mendaftar," ujar Kepala SDN Cireundeu, Asep Homas Suhendar saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/7/2021).
Jumlah pendaftar tersebut, kata Asep, menurun dari tahun ajaran sebelumnya yang mencapai 29 siswa.
Baca Juga:Kisah Miris Pasien COVID-19, Ditolak Rumah Sakit hingga Rebutan Makam
Sementara yang mendaftar tahun ini tak cukup untuk memenuhi kuota satu kelas pun yakni 20 siswa.
"Tahun kemari ada 29 siswa, satu kelas," ucap Asep.
Menurut Asep, minimnya anak yang mendaftar tahun ini dikarenakan sedikitnya anak usia sekolah di RW 10 Kelurahan Leuwigajah.
Bukan karena orang tua yang menunda anaknya untuk melanjutkan sekolah.
Untuk memenuhi jumlah kuota siswa tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi untuk memperluas zonasi.
Sebab selama ini berdasarkan zona terdekat hanya RW 10 saja yang mendaftar
Baca Juga:Pemakaman Khusus COVID-19 Penuh, Pemkot Cimahi Bidik 2 Tempat Ini
"Ada yang kebetulan RW 09 deket, kalau diukur jarak lebih deket ke Cireundeu. Kebanyakan kan Kihapit. Rencana saya begitu (perluas zonasi)," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono Kota Cimahi, Harjono mengakui, ada sejumlah SD yang pendaftarnya sedikit. Bahkan kurang dari target yang dicanangkan. Termasuk SD Cireundeu.
"Cireundeu itu memang cuma 13, dari syarat minimal 20," ujarnya.
Selain itu, ada juga sekolah lainnya. Seperti SDN Cibabat Mandiri 2, dari target 3 kelas hanya cukup 2 kelas.
Kemudian SDN Baros Mandiri 4 yang biasanya terisi 4 kelas pendaftarnya hanya cukup 2 kelas.
Untuk menambah kekurangan tersebut, kata Harjono, rencananya pihaknya akan melakukan re-retribusi siswa dari sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi target.
Sebab kata dia, ada juga sekolah yang memang pendaftarnya membludak.
"Menurut Permendikbud Nomor 1 2021 Dinas Pendidikan mempunyai kewenangan untuk mengatur itu. Ketika ada kuota di satu sekolah berlebih sementara sekolah lain kosong itu bisa digeser," jelas Harjono.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki