SuaraJabar.id - Posisi Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi kini dalam posisi kosong. Kondisi ini dinilai bakal mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat mempercepat proses penunjukan penjabat sementara kepala daerah.
"Setelah pak Bupati wafat, Kabupaten Bekasi tidak punya pimpinan. Kami berupaya melakukan percepatan agar posisi kepala daerah segera terisi," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh di Cikarang, Rabu (14/7/2021).
Dia mengatakan kekosongan jabatan ini harus segera diisi karena berkaitan dengan keberlanjutan roda pemerintahan terlebih saat ini pemerintah daerah tengah dalam darurat penanganan COVID-19 sehingga pengisian posisi kepala daerah dinilai mendesak.
Baca Juga:Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah untuk Tidak Takut Berinovasi
Ia mengatakan kini pihaknya tengah melakukan serangkaian rapat dengan para anggota untuk membantu mempercepat penunjukan pejabat sementara termasuk sejumlah posisi vital lain.
"Dalam beberapa waktu terakhir ini kami rapat terus untuk membahas hal ini. Walaupun dengan keterbatasan, rapat kami lakukan dengan daring, jarak jauh. Jadi seluruh posisi vital di Kabupaten Bekasi ini agar segera terisi. Posisi kepala daerah, posisi wakil bupati, dan sekretaris daerah harus ada kejelasan," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan untuk sementara tugas kepala daerah akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bekasi.
Penunjukkan Plt Sekda Bekasi menjalankan tugas kepala daerah ini menjadi kebijakan awal sebelum ditentukan langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Bekasi tidak memiliki seorang wakil bupati.
"Ini sebagai kebijakan awal. Selanjutnya akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri kepada pemerintah daerah," kata Benni.
Baca Juga:Geger, Warga Temukan Mayat Bayi di Depan Sekolah Bakti Mandiri Bekasi
Terkait siapa pengganti almarhum Eka Supria Atmaja, ia menerangkan hal itu akan dikoordinasikan Kemendagri dengan Pemprov Jawa Barat agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 1
- 2