Catat! Ini Syarat dan Aturan Nikah selama PPKM Darurat

Ada pasangan calon pengantin yang memilih menunda pernikahan akibat aturan baru pernikahan selama PPKM Darurat.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:30 WIB
Catat! Ini Syarat dan Aturan Nikah selama PPKM Darurat
ILUSTRASI-Calon pengantin Novi Herdjanto (kiri) merapikan masker pasangannya Mellawati Isnoer sebelum melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJabar.id - Warga Cianjur masih bisa melangsungkan pernikahan selama masa PPKM Darurat. hanya saja, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, warga Cianjur boleh menggelar akad nikah namun dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan.

Selain itu, pasangan calon pengantin wajib menjalani swab antigen terlebih dahulu dan dinyatakan bebas COVID-19, sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor PP 001 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021.

Baca Juga:Wali Kota Samarinda Disebut Menolak PPKM Darurat, Begini Faktanya

“Otomatis yang nikah dengan surat edaran itu, salah satunya pasangan yang mau nikah antara 3-20 Juli, catin wajib swab antigen dulu dan dinyatakan sehat,” ujarnya kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, tidak hanya calon pengantin yang wajib swab antigen, namun wali dan dua saksi nikah pun wajib menunjukkan bukti bebas COVID-19.

Hasil swab harus keluar 1×24 jam sebelum akad nikah dilakukan.

“Kalau belum bisa menunjukkan hasil swab antigen, maka sesuai aturan pernikahan harus ditunda dulu sampai catin melaksanakan swab. Kami punya surat penundaan sampai pihak bersangkutan menunjukkan hasil swab,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah mendaftar jauh-jauh hari dengan tanggal nikah di masa PPKM Darurat, tetap harus mengikuti peraturan tersebut.

“Kalau tanggal nikahnya tepat saat masa PPKM Darurat, semua wajib swab antigen dulu,” ungkapnya

Baca Juga:Penyekatan di Mampang Sepi Penjagaan Jelang Jumatan, Pengendara Bebas Masuk Jalur Busway

Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, namun menurutnya, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” jelasnya.

Menurut data di KUA Kecamatan Cianjur, yang melaksanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini ada 34 pasangan. Ada yang sudah menunjukkan hasil swab, ada juga yang memilih ditunda.

“Kalau hasil swabnya keluar, kami bisa mengeluarkan surat nikah. Misalnya nikah pada tanggal 17 Ashar, maka hasil swab minimal keluar pada tanggal 16 Ashar,” tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini