SuaraJabar.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali menarik perhatian publik. Kali ini, beredar foto Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov ini kedapatan membawa barang yang dilarang dibawa oleh penghuni lapas.
Dalam foto yang beredar, ada ponsel di meja yang terletak di depan Setnov duduk. Foto itu diambil saat Setnov berada di dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Dalam foto itu, terlihat Setnov tengah duduk bersama terpidana lain, yang salah satunya diketahui merupakan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Ponsel yang diduga milik Setnov itu telihat berada di meja, tepat di depan Setnov. Tak hanya satu ponsel, dalam meja tersebut terdapat dua ponsel berwarna hitam.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menyebut bahwa foto itu diambil ketika momen Idul Adha tahun lalu di Lapas Sukamiskin.
"Itu tahun lalu waktu Idul Adha, itu cerita dari mereka, saya tanya juga," kata Elly, saat dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu (17/7/2021).
Penggunaan ponsel memang dilarang, dalam lapas. Elly mengaku sudah menegur Setnov diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kita sudah ingatkan itu pelanggaran. Kedepannya agar tidak diulangi," ucap Elly.
Selama menjalani proses hukum di Lapas Sukamiskin, Setnov juga pernah menarik perhatian publik, saat ia kedapatan tengah melancong ke kawasan Bandung Barat.
Dalam kasus itu, Setnov harus dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, untuk menjalani hukuman atas pelesirannya ke toko bangunan di Bandung Barat.
Untuk diketahui, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta.
Kontributor : Cesar Yudistira