SuaraJabar.id - Sebuah video yang menampilkan seorang pria tunanetra didenda akibat kedapatan menggunakan masker yang tak menutupi hidung sempat viral di jejaring media sosial.
Kekinian, video itu diketahui direkam di daerah Kota Banjar, Jawa Barat oleh seorang warga bernaa Evi Widianti.
Ia menyampaikan klarifikasi tentang kebenaran video yang ia unggah kepada media sosial hingga viral tersebut.
Ia mengaku merekam video viral tersebut, lalu mengupload-nya karena merasa kasihan terhadap Ahmad Ruhiyat alias Ujang.
Baca Juga:Potret Ksatria Baja Hitam dengan Tunggangan Motor Barunya, Kok Malah Downgrade?
Ujang dikabarkan didenda Rp 50 ribu. Penyebabnya, karena Ujang menggunakan masker di bawah hidung.
“Saya mau minta maaf kepada petugas PPKM atas video yang saya unggah tentang Ujang atau Ahmad Ruhiyat yang kena palak Rp50 ribu. Tidak ada maksud saya untuk menjelek-jelekan petugas atau lainnya,” ungkap Evi Widianti, pembuat video viral tunanetra saat memberikan klarifikasi di Pendopo Banjar, Senin (19/07/2021).

Ia pun menyadari bersalah atas peristiwa tersebut. Selain itu, Evi juga mengetahui jika petugas yang melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat harus sesuai dengan prosedur.
“Karena saya juga tahu itu memang salah, dan kalau petugas penindak itu harus pakai surat serta ikut sidang. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semuanya, saya tidak ada niat menyudutkan dari pihak petugas. Karena itu juga kemarin saya sengaja bikin video lantaran rasa kemanusiaan. Tidak ada maksud yang lain,” bebernya.
Evi juga meminta agar semua yang telah menyebarkan video tersebut supaya menghapusnya dan tidak memperpanjang lagi.
Karena kenyataannya tidak seperti itu, dan bukan kesalahan dari petugas PPKM.
Baca Juga:Duh! Dijaga Petugas, Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Ini Pengendara Masih Bebas Masuk
“Mohon cukup sampai di sini, dan tolong jangan dibesar-besarkan lagi. Untuk yang sudah memposting juga tolong supaya menghapus videonya,” kata Evi.