PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh: Negara Wajib Gaji Rakyat!

Buruh tak keberatan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. Namun dengan syarat pemerintah wajib memberi gaji pada seluruh rakyat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 Juli 2021 | 12:31 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh: Negara Wajib Gaji Rakyat!
ILUSTRASI AKsi Buruh-Pendemo membawa replika batu nisan sebagai bagian dari teatrikal yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

"Maka ketika di negara produsen mengalami masalah karena kebijakan pandemi, bukan hal yang mustahil bisa berdampak pada dialihkannya order pada negara lain yang kondisi pandeminya sudah mulai melandai," tambahnya.
"Dan ketika banyak perusahaan tutup karena kehilangan order, maka akan semakin memperburuk situasi ekonomi rakyat dan negara."

Popon menyebut seluruh kebijakan yang diambil pemerintan harus matang. "Harus jelas time line-nya atau batas waktu sampai kapa dan tingkat keberhasilannya seperti apa," ucap dia.
"Jangan sampai kebijakan yang diambil semakin menimbulkan ketidakpastian dan akhirnya semakin menyulitkan kondisi ekonomi rakyat."

Popon meminta pemerintah juga bisa memeprcepat vaksinasi massal terhadap Buruh dan keluarganya yang saat ini bekerja di perusahaan sektor esensial.

Sebab menurutnya, PPKM Darurat tidak tidak tepat untuk menjalankan roda ekonomi sektor ini.

Baca Juga:Masyarakat Harus Kompak Hadapi Perpanjangan PPKM Darurat

"Sebagian sektor esensial khususnya padat karya yang berorientasi ekspor, disamping tadi berisiko ditariknya order, juga tidak semua perusahaan pada sektor tersebut bisa dilakukan pembatasan WFO, apalagi WFH," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini