SuaraJabar.id - Razia PPKM Darurat di salah satu hotel di Citepus berbuntut panjang bagi tiga pemandu lagu atau PL yang bekerja di karaoke di hotel itu.
Ketiga PL itu diamankan polisi karena terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis amphetamin setelah polisi melakukan tes urine pada ketiganya.
"Dari tes urine, ada sekitar tiga wanita yang kita amankan karena positif sebagai penyalahguna dari narkotika," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif melalui Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Kusmawan, Rabu (21/7/2021).
Kusmawan mengatakan dalam operasi Sabtu (17/7/2021) lalu ada 24 orang yang diamankan. Rinciannya, 14 laki-laki dan 10 perempuan.
Baca Juga:Daerah Level 4 Covid-19, Gibran Keluarkan SE PPKM Darurat 21-25 Juli: Mall Masih Tutup
"Untuk yang positif dai tes urine itu berinisial R (25 tahun), F (21 tahun), dan P (23 tahun)," imbuh dia.
Kusmawan pun menyebut akan merujuk ketiga perempuan itu ke tempat rehabilitasi untuk selanjutnya dilakukan asesmen secara medis maupun sosial.
"Nanti ke depan akan kita full backet-kan barang itu diterima atau awalnya dari siapa. Kita akan telusuri sehingga kita bisa menangkap dari penyalur narkotika tersebut," katanya.
Sebelumnya, sejumlah orang dari salah satu hotel di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas setelah tempat mereka bekerja menyalahi aturan PPKM Darurat karena membuka fasilitas hiburan karaoke.
Hiburan Karaoke yang masih beroperasi di tengah PPKM Darurat itu diketahui petugas gabungan Kepolisian Resor Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dalam razia pada Sabtu, 17 Juli 2021 dini hari WIB.
Baca Juga:Kemenag Tangsel Akan Tegur Ratusan Masjid yang Gelar Salat Idul Adha saat PPKM