Santri Perempuan Diciduk Bersama 4 Pria di Sebuah Kosan, Petugas Kaget Temukan Barang Ini

"Satu orang berstatus pelajar SMA dan santri salah satu pondok pesantren, satu orang lagi putus sekolah dengan usia 17 tahun, ujar Kabid Trantib Satpol PP Ciamis.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:40 WIB
Santri Perempuan Diciduk Bersama 4 Pria di Sebuah Kosan, Petugas Kaget Temukan Barang Ini
Delapan remaja yang terdiri dari empat perempuan dan empat pria diamankan dari sebuah kosan karena kedapatan tengah melakukan pesta miras. Dari empat perempuan yang diamankan, salah satunya merupakan santri di sebuah pesantren. [HR Online]

SuaraJabar.id - Sebanyak delapan remaja diamankan Satpol PP dari sebuah kosan di Ciamis. Remaja yang terdiri dari empat remaja pria dan empat remaja perempuan.

Dari empat perempuan yang diamankan, salah satunya merupakan santri di sebuah pesantren. Sementara satu perempuan lainnya tengah dalam kondisi hamil.

Mereka diamankan Satpol PP usai ada warga yang melaporkan adanya aktivitas berkumpul dan mengonsumsi miras di sebuah kosan di Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Petugas Satpol PP kemudian mendatangi kosan tersebut pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:Nasib Buruk Menanti Satpol PP Gowa Setelah Bogem Ibu Hamil

“Saat ke lokasi kos-kosan memang benar kami mendapati empat orang wanita dan empat orang laki-laki di dua kamar kos yang berbeda. Sehingga kami langsung mengamankan dan menggiring mereka ke Kantor Satpol PP guna dimintai keterangan,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sule.

Ia mengatakan, razia yang pihaknya lakukan berdasarkan laporan dari warga bahwa di kosan tersebut sedang kumpul muda mudi.

Menindaklanjuti laporan warga, maka pihaknya langsung mendatangi lokasi.

“Sekitar pukul 14.15 WIB kami menerima laporan dari warga melalui sambungan telepon. Warga melaporkan bahwa ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dalam satu kosan. Makanya kami langsung menerjunkan anggota untuk memastikan laporan tersebut,” jelasnya.

Setelah cek lokasi, lanjut Asep, petugas mendapati delapan orang remaja yang sedang berkumpul dan pesta miras di kamar kosan.

Baca Juga:Jika Terbukti Tak Hamil, Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

Petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras dalam botol plastik yang sedang mereka tenggak.

Karena disinyalir tengah pesta miras, maka petugas Satpol PP langsung mengamankan mereka dengan membawanya ke kantor Satpol PP untuk pendataan.

Saat dimintai keterangan ketika masih dalam kosan, awalnya mereka mengelak sedang minum miras.

Namun setelah petugas bawa mereka ke kantor Satpol PP, empat lelaki yang terjaring mengakuinya.

“Dari keterangan empat orang perempuan muda tersebut, salah satunya ada seorang wanita yang sedang hamil empat bulan. Kemudian, satu orang berstatus pelajar SMA dan santri salah satu pondok pesantren, satu orang lagi putus sekolah dengan usia 17 tahun,” terang Asep.

Sementara, empat orang remaja laki-laki ada yang masih sekolah dan ada yang putus sekolah.

Setelah pendataan, petugas menyuruh delapan remaja tersebut menghubungi orang tua masing-masing untuk datang ke kantor Satpol PP Ciamis.

“Karena meresahkan warga, maka kami bertindak. Untuk bisa pulang, pihak orang tua harus datang menjemput anaknya ke kantor Satpol PP. Lalu kita beri pengarahan kepada orang tuanya supaya mengawasi anaknya, dan tidak lagi melakukan perbuatan yang bisa merugikan bagi anak maupun orang tuanya,” pungkas Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini