Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan, Dua Orang Ini Peras dan Gasak Motor Warga

Modus yang digunakan pelaku, mengaku anggota polisi lalu menyebutkan kendaraan yang hendak dijual merupakan barang hasil curian dan beberapa dalih lainnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:29 WIB
Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan, Dua Orang Ini Peras dan Gasak Motor Warga
Dua orang pelaku polisi gadungan ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat beserta barang bukti seragam dan rompi antipeluru yang biasa dipakai polisi, Kamis (22/7/2021). [ANTARA POTO/Ahmad Fikri]

"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak