"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya pula.
- 1
- 2
"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya pula.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini