Subsidi Gaji Hanya untuk Daerah Level 4, Buruh: Pemerintah Pilih Kasih

"Pemerintah PHP karena mau memberi bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM," ucap buruh di Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 16:43 WIB
Subsidi Gaji Hanya untuk Daerah Level 4, Buruh: Pemerintah Pilih Kasih
ILUSTRASI aksi buruh. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) merasa pemerintah pilih kasih dalam memberikan bantuan.
Mereka kecewa karena pemerintah hanya memberikan subsidi gaji untuk daerah yang berada di daerah PPKM Level 4.

Sementara daerah yang berada pada level 3 seperti Bandung Barat tak mendapat jatah tersebut. Padahal para butuh di KBB merasakan dampak serupa akibat pandemi COVID-19 hingga PPKM Darurat.

"Buruh yang berada pada zona PPKM Level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan ini tidak jelas, judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus," kata Ketua DPC SPN KBB, Budiman saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Seperti diketahui, pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Disperindag Kota Jogja Beri Potongan Retribusi hingga 75 Persen

Bantuan yang diberikan mencapai Rp 500 ribu per bulan. Namun rencananya akan dicarikan sekaligus untuk dua bulan sehingga menajdi Rp 1 juta.

Budiman mengatakan, ada sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK juga dibawah Rp 3,5 juta, tetapi mereka tidak memenuhi satu syarat yakni perusahaannya berada pada zona PPKM Level 3.

Menurutnya, seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak, bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi Covid-19.

Sedangkan aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda. Begitupun dampak yang dirasakan buruh di dua wilayah dengan level berbeda itu.

"Kalau melihat aturan itu, pemerintah PHP karena mau memberi bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM," ucapnya.

Baca Juga:Heboh Ajakan Aksi Jokowi End Game, Polri Angkat Bicara

Untuk saat ini, kata dia, buruh di KBB hanya bisa pasrah dengan adanya aturan ini karena pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga tidak akan bisa berbuat banyak karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Initinya kalau mengacu pada level, menurut saya tidak bagus karena dengan aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah, kita juga masih komplain, apalagi dengan level," pungkas Budiman.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak