Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.
Kemudian jika tak membayar hingga dua bulan sebetulnya sanksi terberatnya adalah ada pemutusan perjanjian sewa.
Namun karena kondisinya serba sulit akibat pandemi COVID-19, kebijakan itu sementara ini dilonggarkan.
"Kondisinya sedang sulit. Tapi kita tetap surat teguran sama tagihan kepada penghuni yang nunggak tetap kita berikan," pungkas Firmansyah.
Baca Juga:Viral Selebtwit Borong Makanan di Cafe Teman, Semua Pesanan Dibagi ke Driver Ojol
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki