Sepi Orderan, Pedagang dan Driver Ojol Tak Sanggup Bayar Sewa Tempat Tinggal

"Alasannya ada yang karena dirumahkan, ada juga sepi jualannya sampai sepi order yang ojek online," ujar Kepala DPKP Kota Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:31 WIB
Sepi Orderan, Pedagang dan Driver Ojol Tak Sanggup Bayar Sewa Tempat Tinggal
Anak-anak tengah bermain di taman bermain Rusunawa Leuwigajah Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Lantai II Rp 400 ribu per bulan, lantai III Rp 385 ribu per bulan, lantai IV Rp 370 ribu per bulan dan lantai V Rp 335 per bulan.

"Kalau Rusunawa Cibeureum tipe 24 itu tarifnya sama seperti Rusunawa Leuigajah tipe 24," ucap Firmansyah

Kemudian untuk Rusunawa Type 27 tarif retribusinya untuk lantai I Rp 15 ribu per meter persegi per bulan, lantai I untuk non difabel Rp 440 ribu per bulan dan lantai I untuk difabel Rp 425 per bulan. Lantai II Rp 425 ribu per bulan, lantai III Rp 410 ribu per bulan dan lantai IV Rp 395 ribu per bulan.

Kemudian menunggak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran, agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

Baca Juga:Viral Selebtwit Borong Makanan di Cafe Teman, Semua Pesanan Dibagi ke Driver Ojol

Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran, agar penghuninya segera membayar retribusi.

Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

Kemudian jika tak membayar hingga dua bulan sebetulnya sanksi terberatnya adalah ada pemutusan perjanjian sewa.

Namun karena kondisinya serba sulit akibat pandemi COVID-19, kebijakan itu sementara ini dilonggarkan.

"Kondisinya sedang sulit. Tapi kita tetap surat teguran sama tagihan kepada penghuni yang nunggak tetap kita berikan," pungkas Firmansyah.

Baca Juga:Pria Ini Klaim Bisa Bikin Alat Penghasil Oksigen dari Penghemat BBM

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak