Asep melanjutkan, selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 kegiatan kerumunan dan hajatan masih belum diperkenankan.
Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kalau kita, monitoring terus dilakukan, bukan hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok. Ini untuk kepentingan bersama dalam menghindari potensi adanya penularan COVID-19 dari kegiatan di masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Bepergian Rutin Pakai Kendaraan Pribadi? Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4
- 1
- 2