SuaraJabar.id - Restoran dan kafe di Kota Bandung belum bisa melayani dine in atau makan di tempat seiring diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Larangan bagi restoran dan kafe di Kota Bandung untuk melayani dine in itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
"Dalam Level 4 sesuai inmendagri tidak bisa dilaksanakan (dine in), masih take away," kata Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah menggelar simulasi dine in di beberapa kafe dan resto, seperti Sindang Reret, Asep Strawberry, KFC Padjajaran, pada Jumat (30/7/2021) lalu.
Baca Juga:Tinjau PPKM Level 4 dan Vaksinasi di Medan, Wakapolri Ingatkan Tetap Patuhi Prokes
Didampingi dengan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan jajaran terkait, Yana menyebut, simulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bila nantinya PPKM naik menjadi Level 3 dan terjadinya kelonggaran-kelonggaran.
"Kita lihat saja persiapannya seperti apa," kata Yana.
Selain persiapan, pihaknya mengakui simulasi tersebut adalah respons terhadap Asosiasi Kafe dan Resto atau AKAR, yang akan mengibarkan bendera putih akibat larangan dine in selama PPKM Level 4.
Dalam simulasi itu, Yana mengaku ia mendapatkan hal-hal yang sesuai regulasi bilamana Bandung beralih menjadi level 3.
"Terus semua karyawan kita cek, itu harus sudah divaksin dan mereka sudah, kemudian kapasitas bila 25% secara kasat mata juga memungkinkan," katanya.
Baca Juga:PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang, Anies: Kasus Positif Masih 15 Persen
"Dan mereka juga sudah menyediakan tin satgas (Covid-19) mandiri," ujarnya.