Tak Ada Lagi Penyekatan Jalan di Garut, Masyarakat Bisa Leluasa Beraktivitas

""Penyekatan tidak dilakukan, kami akan rekayasa lalu lintas," kata Bupati Garut Rudy Gunawan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:49 WIB
Tak Ada Lagi Penyekatan Jalan di Garut, Masyarakat Bisa Leluasa Beraktivitas
Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan. (Antara).

SuaraJabar.id - Masyarakat Kabupate Garut bisa lebih leluasa berativitas setelah Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan tidak ada jalan yang disekat meski PPKM Level 4 diperpanjang.

Meski tak ada lagi penyekatan jaan, Bupati Garut meminta masyarakat beraktivitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Penyekatan tidak dilakukan, kami akan rekayasa lalu lintas, yang ada (penyekatan) itu akhir pekan, itu pun situasional," kata Rudy Gunawan dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Ia menuturkan, pemerintah pusat menetapkan perpanjangan PPKM di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut, sampai 9 Agustus 2021 terkait dengan angka kasus kematiannya masih tinggi.

Baca Juga:Gegara PPKM dan Penyekatan, Buruh Menjerit Tak Bisa ke Pabrik hingga Upah Dipotong

Selama perpanjang masa PPKM itu, kata Bupati, pihaknya telah menerjunkan petugas gabungan untuk menegakkan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

"Jadi, Level 4 ini sebenarnya (kasus COVID-19) sudah menurun. Kenapa Level 4? Karena Garut testingnya kurang, sementara angka kematian tinggi," katanya.

Tindak lanjut dari PPKM Level 4 itu, pihaknya menerbitkan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) dalam upaya penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.

Dalam Keputusan Bupati itu ada 10 area yang ditetapkan sebagai KKM, yakni kawasan Asia, Mandalagiri, Sukaregang, Siliwangi, Leuwidaun, pertokoan Garut Plaza, Bunderan Guntur, Bunderan Tarogong, Ciawitali, dan KKP di tingkat kecamatan sesuai dengan penilaian tim Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan.

Bupati menjelaskan bahwa setiap KPP akan berdiri pos pantau dalam rangka meninjau secara langsung penerapan protokol kesehatan di lokasi KPP yang berlaku sampai 9 Agustus 2021.

Baca Juga:Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin

Selain penegakkan disiplin protokol kesehatan saat PPKM Level 4, pihaknya juga akan meningkatkan pelaksanaan vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Kalau ada vaksin (diarahkan) ke pasar, puskesmas akan ada di pasar, pokoknya kami data, ada KTP-nya diambil, divaksin-vaksin di pusat-pusat keramaian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini