Begini Tindakan Bagi Pelanggar Aturan Makan 20 Menit di Bandung

pihaknya kerap menemukan PKL di Kota Bandung yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 08 Agustus 2021 | 13:20 WIB
Begini Tindakan Bagi Pelanggar Aturan Makan 20 Menit di Bandung
ILUSTRASI-Sejumlah pelanggan tengah memilih makanan di salah satu warteg di Serpong, Tangsel, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJabar.id - Restoran dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung diberikan pelonggaran selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Mereka boleh melayani pelanggannya untuk dine in atau makan di tempat dengan sejumlah syarat yakni mematuhi protikol kesehatan dan pelanggan hanya diberi waktu 20 menit untuk dine in.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan PKL yang melanggar aturan makan selama 20 menit.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan di tempat dengan batas 20 menit itu pun sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, menurutnya sejauh ini belum ada restoran yang diberi sanksi.

Baca Juga:Malam Minggu, Bandung Digoncang Dua Gempa Bumi

"Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa mereka berharap diperbolehkan makan ditempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya menurut Inmendagri kan masih level 4," kata Idris dikutip dari Antara, Sabtu (7/8/2021).

Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut.

Sehingga para petugas Satpol PP pun menegur PKL tersebut agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Adapun menurutnya yang diberi teguran secara lisan itu yakni merupakan pengelola atau pemilik usaha.

Karena menurutnya pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga:Dari Obrolan Warung Kopi, Roy Sukses Cuan Puluhan Juta dari Bisnis Strawberry

"Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya," kata dia.

Untuk itu, ia pun memastikan mengedepankan sikap persuasif selama melakukan penindakan di lapangan untuk mengurangi adanya gesekan antara petugas dan pedagang.
Selain peneguran, para petugas menurutnya tidak bosan untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan yang perlu diterapkan.

"Kami paham, kami merasakan kekecewaan tapi kami pun akan terus mengedukasi, kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan dan cara yang persuasif saja, jadi mohon kerja samanya," kata Idris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak