Kabupaten Cianjur Terapkan Ganjil Genap di Pusat Kota

Kendaraan damkar, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik atau sembako tetap bisa melewati daerah ganjil genap.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 08 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Kabupaten Cianjur Terapkan Ganjil Genap di Pusat Kota
Cianjur berlakukan ganjil genap. Ganjil genap Cianjur mulai berlaku, Sabtu (7/8/2021) kemarin di Jalan Mangunsarkoro, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. (Suara.com/Fauzi)

SuaraJabar.id - Sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor bakal diberlakukan di pusat Kota Cianjur.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom Sutresno mengatakan, ganjil genap akan diberlakukan di di sepanjang Jalan Mangunsarkoro yang merupakan jalan pusat kota Cianjur.

Ia menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap yang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga itu hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Ditegaskan pula bahwa penerapan ganjil genap tersebut disesuaikan dengan tanggal dan sudah dilakukan 1 hari sebelumnya sekaligus sosialisasi agar diketahui warga penguna kendaraan.

Baca Juga:Jam Kerja Pegawai Hotel Cianjur Dipotong Selama PPKM, Cuma 2 Jam Per Hari

"Setiap harinya akan dievaluasi sebelum ditetapkan sanksi," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (8/8/2021).

Pada saat ini, kata dia, baru di sepanjang Jalan Mangunsarkoro. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diperluas. Hal ini mengingat mobilitas warga masih tinggi di jalan protokol Cianjur.

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan tanggal kalender, misalnya 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan untuk ujung pelat nomor yang sama atau genap.

Sedangkan untuk tanggal ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, 9 diperbolehkan lewat untuk ujung pelat nomor yang ganjil. Dengan demikian, pada saat tanggal ganjil tidak ada kendaraan bernopol genap yang melintas.

Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti damkar, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik atau sembako

Baca Juga:Merasa Tak Dihargai Perusahaan, Anggota DPRD Cianjur Ngamuk: Kami Tidak Disambut Baik

AKP Mangku Anom menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut sesuai dengan arahan pemerintah untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan penularan COVID-19.

Sementara itu, sebagian besar penguna jalan yang melintasi Jalan Mangunsarkoro mengaku baru mengetahui pemberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalan utama pusat kota Cianjur.

Ketika mereka melintasi jalan tersebut, baru menerima selebaran dari petugas.

"Baru tahu kalau ada sistem ganjil genap. Seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu agar tepat sasaran, terlebih kami dari selatan, tahunya bebas saja kendaraan yang melintas, mau bernopol ganjil atau genap selama ini," kata Jajang (42), pengendara warga Kecamatan Naringgul.

Hal senada juga disampaikan pengendara bernopol ganjil. Menurut dia, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu meski bagi pengendara yang melanggar belum diberikan sanksi.

Sejumlah pengendara menilai sistem ganjil genap terkesan dipaksakan karena ruas jalan di Cianjur tidak terlalu panjang dan padat setiap harinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini