SuaraJabar.id - Diterapkannya sertifikat vaksin menjadi syarat perjalanan membuka peluang bisnis yang menghasilkan cuan di tengah pandemi Covid-19.
Peluang bisnis itupun coba dimanfaatkan Dadan Hermawan (32), salah seorang warga Kota Cimahi. Dengan kendaraan roda tiganya, ia menerima pencetakan kartu vaksin Covid-19 seukuran dengan KTP.
Kepada Suara.com, Dadan mengaku sebetulnya sudah sekitar empat bulan lalu ia bersama rekannya berinisiatif untuk menerima pencetakan kartu vaksin.
Namun ketika itu belum ramai sebab vaksinasinya belum masif sekerti sekarang.
Baca Juga:Satgas: Semua Pihak, Harap Tak Main-main dengan Peluang Bisnis Cetak Sertifikat Vaksin
"Kalau dulu paling hanya 1 atau 2 seharinya," ujar Dadan saat ditemui pada Selasa (10/8/2021).
Situasi berubah sejak sebulan lalu ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat-Level 4 diterapkan.
Terlebih ketika pemerintah mensyaratkan sertifikat vaksin dalam perjalanan.
Peningkatan pemesan pencetakan kartu vaksin Covid-19 pun meningkat. Dalam sehari, Dadan menerima sekitar 50 orang yang ingin di cetakan sertifikat vaksinnya seukuran KTP.
"Iya sekarang ramai. Bahkan misalnya yang mesan hari ini itu gak bisa langsung dicetak harus nunggu besok. Soalnya kita harus beresin yang pesanan sebelumnya," ungkap Dadan.
Baca Juga:Nakes Suntik Vaksin Kosong Menyesal, Akui Lalai Habis Suntik 599 Orang
Selain dikarenakan jadi syarat perjalanan, kebanyakan pemesan pembuatan kartu vaksin juga berasalan lebih simpel.
"Kan kalau pakai kertas ukuran HVS lebih ribet, kalau pakai kartu lebih simpel," ujarnya.
Naiknya tren pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 otomatis berdampak terhadap omzet yang didapatnya. Dadan mematok harga Rp 10 ribu per kartu.
Artinya jika sehari ada sekitar 50 orang yang mecetak kartu, dalam 30 hari ia bisa mendapat sekitar Rp 15 juta setiap bulannya.
Pemohon pencetakan kartu vaksin Covid-19 diprediksi bakal terus meningkat. Apalagi wacana terkini masuk mall harus bisa menunjukan keterangan sudah divaksin.
Sebelum menerima pencetakan kartu vaksin Covid-19, bisnis berjalan di atas kendaraan roda duanya itu digunakan untuk berbagai percetakan. Di antaranya gantungan kunci. Dadan biasa mangkal di Kawasan Alun-alun Cimahi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19, namun perlu waspada terhadap keamanan data pribadi.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sertifikat vaksin sebenarnya tidak perlu dicetak karena bisa diakses melalui aplikasi pedulilindungi.
"Sekarang lebih mudah karena sertifikat dibagikan secara elektronik," kata Nadia, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, Kemenkes juga sudah memberi tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua melalui SMS ke setiap ponsel warga usai menerima suntikan vaksin.
Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur percetakan kartu vaksin, karena sudah dipermudah dengan sistem digital.
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga agar cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data pribadi.
“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa (14/07/2021).
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki