Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mall tersebut akan ditutup selama tiga hari," imbuh Mendag.
Mendag berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.
"Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman," tutur Mendag.
Baca Juga:Sertifikat Vaksin COVID-19 Belum Jadi Syarat Aktivitas bagi Warga Depok
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyiapkan pos vaksinasi COVID-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mall saat sektor bisnis tersebut diperbolehkan beroperasi.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan vaksinasi itu nantinya ditujukan bagi pengunjung yang tak memiliki sertifikat vaksinasi ketika berkunjung.
Dengan begitu ia harap percepatan vaksinasi dapat terus terealisasi guna ciptakan kekebalan kelompok.
"Saya baru ada gambaran, ya ada arahan dari pimpinan juga barusan, jadi saya akan berkoordinasi dengan Ketua APPBI Jabar untuk disiapkan mall di mana saja. Kalau mal di mana saja saya belum bisa menyampaikan," kata Elly dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2021).
Menurut Elly, vaksinasi itu akan dilakukan sebab pengunjung mal berasal bukan hanya dari Kota Bandung saja, sehingga vaksinasi tersebut bukan dikhususkan bagi warga Kota Bandung.
Baca Juga:Mall di Kota Semarang Sudah Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin atau PCR