Aturan Lengkap Masuk Mall, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung

Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:04 WIB
Aturan Lengkap Masuk Mall, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung
Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Yana mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengenai aturan tersebut.

"Kota Bandung termasuk yang diberi diskresi selain DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya," ujarnya.

Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkata lain. Saat konferensi pers virtual pada Selasa, 10 Agustus 2021, pria yang disapa Emil itu menuturkan, kafe dan restoran indoor, atau yang berada di dalam mal tidak bisa langsung menyelenggarakan makan di tempat (dine in).

"Kafe dan resto tertutup masih harus take away. Tapi kalau dia punya halaman di outdoor maka boleh dine in dengan kapasitas 25% dan selama 30 menit," tutupnya.

Baca Juga:Tren Cetak Kartu Vaksin Jadi Angin Segar Bisnis Percetakan, Omzet hingga Rp 6 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini