Yana mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengenai aturan tersebut.
"Kota Bandung termasuk yang diberi diskresi selain DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya," ujarnya.
Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkata lain. Saat konferensi pers virtual pada Selasa, 10 Agustus 2021, pria yang disapa Emil itu menuturkan, kafe dan restoran indoor, atau yang berada di dalam mal tidak bisa langsung menyelenggarakan makan di tempat (dine in).
"Kafe dan resto tertutup masih harus take away. Tapi kalau dia punya halaman di outdoor maka boleh dine in dengan kapasitas 25% dan selama 30 menit," tutupnya.
Baca Juga:Tren Cetak Kartu Vaksin Jadi Angin Segar Bisnis Percetakan, Omzet hingga Rp 6 Juta
- 1
- 2