Dari 73 orang itu, menurut dia, pemotongan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Paling banyak napi di LP Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang.
"Dari jumlah total napi yang mendapat remisi, remisi pengurangan selama tiga bulan yang paling banyak didapatkan, yakni 3.169 orang baik Remisi Umum I dan II," katanya.