Ia melanjutkan, telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha hotel yang meminta MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Events) dan pertemuan di hotel dapat dilakukan. Termasuk aspirasi dari para pelaku usaha tempat hiburan dan wisata.
"Ada aspirasi misalnya hotel minta ada MICE 25%, kemudian kelompok masyarakat hiburan minta diberi kesempatan usaha apakah karaoke, lalu tempat wisata seperti kebun binatang dan Trans Studio Mal," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kota Bandung saat ini masih berada di level 4 sehingga relaksasi untuk MICE dan tempat hiburan serta wisata belum diperbolehkan.
Peraturan yang ada pun relatif masih belum terdapat perubahan signifikan.
Baca Juga:Pemerintah Perpanjang PPKM 23 Agustus, Netizen: Ya Allah Gimana Bisa Makan
Ema mengatakan, aspirasi pelaku usaha akan dibahas pada rapat terbatas yang akan diselenggarakan Rabu (18/8/2021), dan pimpinan akan memutuskan.
Sejauh ini relaksasi yang dilakukan yaitu pembukaan mal tidak menciptakan klaster baru.