Syarat Masuk Mall dan Makan di Restoran dan Kafe di Kabupaten Bogor

Salah satu syarat adalah pengunjung mall diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Syarat Masuk Mall dan Makan di Restoran dan Kafe di Kabupaten Bogor
ILUSTRASI-Warga berbelanja di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Warga kini bisa kembali berkunjung ke mall dan pusat perbelanjaan, makan di restoran serta menikmati secangkir kopi dan nongkrong di kafe yang ada di Kabupaten Bogor.

Hal ini dimungkinkan setelah Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor memberikan pelonggaran di sejumlah sektor perekonomian yang sebelumnya sempat dilarang pada masa pemberlakuan PPKM.

Meski begitu, Bupati Bogor Ade yasin mengatakan ada ketentuan yang harus diikuti oleh pengunjung serta pengelola mall, kafe dan restoran.

"Alhamdulillah pada perpanjangan PPKM Level 4 per 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021, ada beberapa kelonggaran yang diberikan kepada kami. Jadi sektor-sektor yang sebelumnya dilarang saat ini sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Ade Yasin, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:Hore! Mall di Bogor Boleh Beroperasi Kembali

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.

Kendati demikian, para pengunjung mall diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi. Pihak menejemen juga diharuskan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

Meski pemerintah sudah memperkenankan pusat perbelanjaan beroprasi, namun bagi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan.

"Tapi tetap, masyarakat yang usianya di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga belum bisa beroperasi dulu," tutupnya.

Berikut sejumlah ketentuan bagi pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.

Baca Juga:Kisah Selebgram Stasya Bwarlele Buka Usaha Kuliner di Tengah Pandemi

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
  3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Syarat makan di restoran dan kafe di Kabupaten Bogor

Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021, restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan beroprasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 25% dari total kapasitas pengunjung. Maksimal kapasitas satu meja diisi oleh dua pengunjung.

"Kalau pada PPKM Level 4 kemarin, batas makan di tempat itu 25 menit. Nah kalau sekarang batas maksimalnya ditambah jadi 30 menit," kata Ade Yasin.

Tak hanya itu, hal serupa juga berlaku untuk warung makan tradisional lainnya. Seperti rumah makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajan lainnya. "Kalau untuk ini maksimal pengunjungnya tiga orang," bebernya.

Berikut sejumlah ketentuan bagi rumah makan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit
  2. Restoran, rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini