Syarat Masuk Mall dan Makan di Restoran dan Kafe di Kabupaten Bogor

Salah satu syarat adalah pengunjung mall diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Syarat Masuk Mall dan Makan di Restoran dan Kafe di Kabupaten Bogor
ILUSTRASI-Warga berbelanja di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021, restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan beroprasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 25% dari total kapasitas pengunjung. Maksimal kapasitas satu meja diisi oleh dua pengunjung.

"Kalau pada PPKM Level 4 kemarin, batas makan di tempat itu 25 menit. Nah kalau sekarang batas maksimalnya ditambah jadi 30 menit," kata Ade Yasin.

Tak hanya itu, hal serupa juga berlaku untuk warung makan tradisional lainnya. Seperti rumah makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajan lainnya. "Kalau untuk ini maksimal pengunjungnya tiga orang," bebernya.

Berikut sejumlah ketentuan bagi rumah makan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit
  2. Restoran, rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga:Hore! Mall di Bogor Boleh Beroperasi Kembali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak