Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang di Cianjur Gagal Dipakai Pesta

Razia dan operasi rutin akan terus digelar, sebagai upaya mewujudkan Cianjur bebas dari miras, obat terlarang dan narkoba.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang di Cianjur Gagal Dipakai Pesta
ILUSTRASI pemusnahan miras. [Antara]

SuaraJabar.id - Ribuan botol minuman keras ilegal, miras oplosan dan obat terlarang dihancurkan oleh Forkopimda Kabupayen Cianjur, Jumat (20/8/2021).

Miras dan obat terlarang daftar G yang dihancurkan itu merupakan hasil operasi Satpol PP Cianjur sepanjang tahun 2021.

Wakil Bupati Cianjur, TB Mulyana Syahrudin di Cianjur Jumat, mengatakan sepanjang tahun 2021, Satpol PP Cianjur bersama Polres Cianjur, mengamankan 2.531 botol miras berbagai merek, 425 kantong miras oplosan dan 3.600 butir obat terlarang daftar G dari berbagai wilayah di Cianjur.

"Operasi dan razia gabungan digelar Satpol PP, Polres dan Kodim Cianjur, sebagai upaya memberantas peredaran miras dan obat terlarang di Cianjur. Kita berharap ke depan, tidak lagi peredaran miras, obat terlarang dan narkoba, " katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Ingin Segera PTM, Genjot Vaksinasi Covid-19 Kalangan Pelajar

Ia menuturkan, razia dan operasi rutin akan terus digelar, sebagai upaya mewujudkan Cianjur bebas dari miras, obat terlarang dan narkoba.

Bahkan pihaknya mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwajib dan Satpol PP, kalau mendapati peredaran miras, obat terlarang dan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

"Ini merupakan tugas bersama semua kalangan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran, ketika ada penjual miras, pengedar obat dan narkoba berkeliaran bebas. Ayo kita bersama perangi peredaran itu, agar tidak merusak generasi bangsa," katanya.

Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan akan terus memberikan efek jera pada penjual miras, sehingga tidak lagi berjualan.

Bahkan pihaknya akan terus menggencarkan razia dan operasi miras yang kerap dijual di depot berkedok warung jamu serta warung kelontong pinggir jalan di utara dan timur Cianjur.

Baca Juga:Detail Kebaya Akad Lesti Kejora, Payetnya Terinspirasi Keindahan Kampung Halaman

"Kami akan menyegel warung atau depot yang masih menjual miras dan obat terlarang. Sebagai bentuk efek jera bagi penjual yang tetap membandel. Kami juga berharap warga segera melapor, kalau menemukan peredaran miras, obat terlarang dan narkoba," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak