SuaraJabar.id - Sebanyak 2.115 pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Mereka mengajukan permohonan cerai lewat Pengadilan Agama.
Dari catatan Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sepanjang tahun 2021 ada 1.675 wanita yang mengajukan cerai gugat. Sementara laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.
"Dominan perempuan rata-rata. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Dari total pasangan yang mengajukan perceraian, ungkap Ahmad, sekitar 80 persen perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan. Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
Baca Juga:Ridwan Kamil Beri Sinyal PTM di Jawa Barat Segera Dimulai, Tapi...
"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.
Dirinya membeberkan, kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat dikarenakan faktor ekonomi. Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tak mampu menafkahi istrinya.
Sementara di satu sisi istri memiliki penghasilan yang mencukupi sehingga terjadilah perceraian.
"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan suami gak punya," ujar Ahmad.
Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Baca Juga:Kisah Rachel Vennya Tak Rasakan Figur Ayah Sejak Kecil
Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.
"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad.