SuaraJabar.id - Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat mencatat ada 2.115 kasus perceraian sepanjang tahun 2021 ini.
Dari jumlah itu, kasus perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan gugat cerai. Jumlahnya tercatat ada 1.675 kasus.
Sedangkan untuk laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.
Dari 1.675 wanita yang mengajukan cerai gugat, Pengadilan Agama Ngamprah mencatat ada beberapa alasan yang meletarbelakangi perceraian.
Baca Juga:Olla Ramlan Hapus Nama Suami di Instagram, Isu Cerai Muncul Lagi
"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Dirinya membeberkan, kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat dikarenakan faktor ekonomi. Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tak mampu menafkahi istrinya.
Sementara di satu sisi istri memiliki penghasilan yang mencukupi sehingga terjadilah perceraian.
"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan suami gak punya," ujar Ahmad.
Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Baca Juga:Ridwan Kamil Beri Sinyal PTM di Jawa Barat Segera Dimulai, Tapi...
Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.
- 1
- 2