Miris, Ini Alasan yang Bikin Ribuan Perempuan di Bandung Barat Memilih Jadi Janda

Salah satu faktor yang mendorong perceraian di Bandung Barat adalah suami tak mampu menafkahi istrinya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 Agustus 2021 | 17:33 WIB
Miris, Ini Alasan yang Bikin Ribuan Perempuan di Bandung Barat Memilih Jadi Janda
ILUSTRASI- Viral Wanita Malaysia Gelar Pesta Perceraian. [twitter.com/airawr_]

SuaraJabar.id - Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat mencatat ada 2.115 kasus perceraian sepanjang tahun 2021 ini.

Dari jumlah itu, kasus perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan gugat cerai. Jumlahnya tercatat ada 1.675 kasus.

Sedangkan untuk laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.

Dari 1.675 wanita yang mengajukan cerai gugat, Pengadilan Agama Ngamprah mencatat ada beberapa alasan yang meletarbelakangi perceraian.

Baca Juga:Olla Ramlan Hapus Nama Suami di Instagram, Isu Cerai Muncul Lagi

"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).

Dirinya membeberkan, kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat dikarenakan faktor ekonomi. Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tak mampu menafkahi istrinya.

Sementara di satu sisi istri memiliki penghasilan yang mencukupi sehingga terjadilah perceraian.

"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan suami gak punya," ujar Ahmad.

Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Baca Juga:Ridwan Kamil Beri Sinyal PTM di Jawa Barat Segera Dimulai, Tapi...

Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.

"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.115 pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Mereka mengajukan permohonan cerai lewat Pengadilan Agama.

"Dominan perempuan rata-rata. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480," ungkap Ahmad Saprudin.

Dari total pasangan yang mengajukan perceraian, ungkap Ahmad, sekitar 80 persen perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan.
Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini