SuaraJabar.id - Seorang warga Afghanistan berinisial AA (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor atas kepemilikan narkotika jenis ganja di Kawasan Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, warga Afghanistan itu sudah lima tahun tinggal di Indonesia. Ia tinggal di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Dia kita tangkap di parkiran Masjid Amaliyah Ciawi," ungkap Kapolres Bogor saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (25/8/2021) dikutip dari Antara.
Menurutnya, imigran asal Afghanistan itu ditangkap dengan barang bukti 14,81 gram ganja pada akhir Juli 2021. Kepada polisi, AA mengaku telah mengonsumsi ganja sekitar dua tahun.
Baca Juga:Nasib Kompetisi Sepakbola Afghanistan di Tengah Kudeta Taliban
Harun menyebutkan bahwa AA memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial WH, asal Banten yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain AA, Polres Bogor juga menangkap empat pegawai yayasan rehabilitasi narkoba dan orang dengan gangguan jiwa di Kecamatan Cisarua, dengan barang bukti 1,97 gram sabu.
Keempatnya berinisial RL, BR, BA dan RF. Mereka ditangkap di Rest Area KM 39 Jalan Tol Jagorawi.
"Mereka bekerja di yayasan rehabilitasi narkoba di Cisarua. Dari pengakuannya, mereka mendapatkan sabu itu dari rekannya sesama pegawai yayasan yang sudah lari ke Medan dan sedang dalam pengejaran," terang Harun.
Seluruh tersangka, termasuk warga negara Afghanistan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 2009 dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga:Baterai Kendaraan Listrik Perlu Bahan Baku Lithium, Cadangan Terbesar Ada di Afghanistan
"Untuk WNA hukumannya tetap sama. Hukum di negara kita siapapun yang lakukan, kita tindak pidana di Indonesia. Tetap hukum Indonesia tapi kita akan koordinasi dengan negara di sana," tuturnya.