Penghina Nabi Muhammad Cengar-cengir saat Tiba di Mabes Polri, Ulama Tasikmalaya Geram

"Pelaku harus dihukum seberat beratnya agar membuat jera dan tidak main-main dengan penistaan agama, tegas Ulama Tasikmalaya itu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:26 WIB
Penghina Nabi Muhammad Cengar-cengir saat Tiba di Mabes Polri, Ulama Tasikmalaya Geram
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJabar.id - Ulama Kota Tasikmalaya, KH Yanyan Albayani mengatakan pernyataan Muhammad Kece penghina Nabi Muhammad dalam akun Youtubenya merupakan bentuk pelecehan terhadap Al-Qur'an dan syariat islam.

Kiai Kota Tasikmalaya mengatakan perbuatan penghina Nabi Muhammad itu bisa mengganggu stabilitas keamanan negeri, karena bisa saja memicu konflik horizontal serta mengganggu harmonisasi kerukanan antar agama.

Kekinian, Muhammad Kece yang berprofesi sebagai Youtuber itu sudah diamankan dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/8/2021). Muhammad Kece diamankan pihak berwenang di tempat persembunyiannya di Bali.

“Mestinya polisi tak harus tunggu pelapor. Langsung si penista agama ditangkap saja. Bila orang semacam ini dibiarkan, saya khawatir akan muncul para penista penista yang lainnya,” ujar KH Yanyan Albayani, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:Tak Hanya Jusuf Kalla, Beredar Foto Pertemuan Tokoh NU dengan Taliban

Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil menangkap Muhammad Kece yang diduga kuat melakukan penistaan agama.

“Kami para ulama berharap besar Polri dapat mengusut kasus penistaan agama ini dengan cepat dan tuntas. Pelaku harus dihukum seberat beratnya agar membuat jera dan tidak main-main dengan penistaan agama,” ucapnya.

KH Yanyan mengaku geram saat melihat Muhammad Kece di televisi yang dibawa anggota Polri dari Bali ke Mabes Polri dengan melambai-lambaikan tangan dan muka cengar cengir seolah tidak bersalah.
Menurutnya, ekspresi Muhammad Kece tersebut menunjukkan apa yang diperbuatnya dalam keadaan waras.

“Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir di kesimpulan pelaku adalah orang gila atau terganggu kejiwaannya. Jangan terburu-buru menyimpulkan. Hukum seberat-beratnya agar di kemudian hari tidak ada Kece Kece lainnya,” kata dia.

“Hukum mesti ditegakkan dengan seadil adilnya. Para ulama dan ormas Islam siap mengawal kasus ini agar berjalan on the track sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga:Abu Janda Sebut Hukum di Indonesia Cacat, Netizen: Dia Sendiri Kebal Hukum


Pelaku Jangan Digiring Sakit Jiwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak