Toko di Bandung Barat Ini Nekat Jual Barang Terlarang Terang-terangan, Begini Ujungnya

Rokok ilegal tanpa pita cukai itu dijual dengan harga murah.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:33 WIB
Toko di Bandung Barat Ini Nekat Jual Barang Terlarang Terang-terangan, Begini Ujungnya
Petugas menyita rokok ilegal tanpa pita cukai dari sejumlah toko di Kabupaten Bandung Barat baru-baru ini. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Peredaran rokok ilegal marak terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan dijual secara terbuka.

Buktinya, baru-baru ini petugas gabungan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merk tanpa pita cukai.

Berdasarkan data Satpol PP KBB total rokok ilegal yang sudah disita dari grosir yang ada di dua wilayah itu mencapai 4.620 batang dengan rincian dari grosir di Kecamatan Cipeundeuy 1.480 batang dan dari grosir di Cipatat sebanyak 3.140 batang.

"Betul, kalau melihat ribuan rokok ilegal yang sudah disita bahwa peredaran rokok ilegal di Bandung Barat masih banyak," ujar Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:Level PPKM Turun, Pengelola Objek Wisata Khawatir Terjadi Aksi Balas Dendam

Dikatakan Asep, ribuan batang rokok itu sudah diamankan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, yang beberapa hari lalu melakukan penyitaan di sejumlah grosir di Bandung Barat bersama Satpol PP KBB.

Sementara bagi pemilik grosir yang menjual rokok ilegal itu akan ditindaklanjuti oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

"Semuanya rokok ilegal itu dijual di grosir dan ketahuan karena dijual terbuka. Jadi, banyak laporan ke Bea dan Cukai bahwa di Bandung Barat banyak peredaran rokok yang gak ada cukainya," kata Asep.

Asep mengungkapkan, temuan maraknya rokok ilegal tersebut, bermula dari laporan masyarakat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, yang kemudian dikoordinasikan dengan petugas Satpol PP KBB untuk melakukan penindakan.

"Jadi, rokok ilegal ini sudah menjadi target orang Bea Cukai, terus mereka berkoordinasi dengan Pemda KBB, akhirnya kami langsung melakukan razia," ungkap Asep.

Baca Juga:Disebut Laporkan Aa Umbara ke KPK, Ini Jawaban Hengky Kurniawan

Saat melakukan razia, terang Asep, pihaknya meminta keterangan ke pemilik grosir dan ternyata rokok ilegal tersebut dijual dengan harga yang murah, bahkan ada yang dijual hanya Rp 10 ribu per bungkus.

Asep mengatakan, peredaran rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara sebab pajaknya tak masuk kas negara.

"Itu bisa merugikan negara karena seharusnya bayar pajak, tapi mereka tidak," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini