SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal mencoba untuk melobi pemerintah pusat agar sektor pariwisata di daerah tersebut boleh buka lagi.
Seperti diketahui, saat ini objek wisata di KBB belum dibuka kembali karena terbentur dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, dimana daerah yang menerapkan PPKM Level 3 belum diperbolehkan dibuka.
"Kita terus coba melobi baik itu ke pemerintah provinsi (Jawa Barat) maupun pusat, jika memungkinkan objek wisata di KBB ini diizinkan buka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Heri Partomo saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah menyatakan objek wisata di Jawa Barat untuk dibuka. Namun untuk teknisnya diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.
Baca Juga:Ridwan Kamil Tak Permasalahkan Mural di Ruang Publik, Asal...
Saat ini, kata Heri, Pemkab Bandung Barat masih menggodok kebijakan apa yang akan diterbitkan terkait sektor pariwisata. Apalagi kebijakannya diserahkan langsung pada pemerintah daerah.
"Prinsipnya kan di PPKM ini kebijakannya diserahkan ke pemerintah daerah. Namun kembali lagi apakah pemerintah daerahnya berani atau tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa saja tidak terlalu bertentangan dengan apa yang diarahkan oleh pemerintah pusat," tegas Heri.
Heri mengatakan, sektor wisata di Bandung Barat sendiri kebanyakan bertema alam dan berada di ruang terbuka.
Hal tersebut dinilai menjadi salah satu poin penting di mana ada sedikit jaminan potensi penyebaran COVID-19 dalam ambang minimal.
"Karena di KBB ini kan kebanyakan objek wisata alam terbuka. Kalau memungkinkan ada kebijakan yang bisa diterbitkan pemerintah daerah. Dengan kondisi itu, minimal jadi jaminan wisata di KBB ini meminimalisir potensi penyebaran (COVID-19)," kata Heri.
Baca Juga:Objek Wisata Dibuka jika 80 Persen Warga Sudah Divaksin, Pelaku Wisata DIY: Merugikan Kami
Ke depan, lanjut Heri, pihaknya menyiapkan rencana wisata vaksin COVID-19 pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hal itu juga sebagai tindaklanjut dari disyaratkannya sertifikat vaksinasi bagi pengunjung yang akan masuk ke penginapan, kafe, serta restoran.
"Dalam arti pengelola menyediakan gerai vaksinasi bagi pengunjung yang belum divaksinasi. Itu sesuai arahan dari Kemenparekraf juga," jelasnya.
Namun Heri menyebut saat ini pihaknya sedang mematangkan rencana tersebut sebelum benar-benar diberlakukan. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19.
"Tapi sekarang kita kaji dulu, apakah semuanya sudah siap atau belum. Kan wisata vaksinasi ini perlu melihat ketersediaan vaksinator dan dosisnya," tandas Heri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki