Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini

MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada eks Dirut PTPN III itu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini
Mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. [ANTARA/Benardy Ferdiansyah]

Sementara itu, gula milik PT PTPN III sebanyak 25.000 ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

Pada tanggal 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta.

Pada pertemuan itu Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.

Uang diberikan pada tanggal 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing yaitu 345.000 dolar Singapura di Kantor PT KPBN Menteng, Jakarta atau setara Rp3,55 miliar.

Baca Juga:Sambut Gembira Kick Off Liga 1, Ridwan Kamil Berharap Persib Bandung Juara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak