SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit, Rabu (25/8/2021) lalu.
Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.
Baca Juga:Ogah Banding soal Vonis 12 Tahun, KPK Segera Eksekusi Perampok Bansos Juliari ke Lapas
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9/2021) dikutip dari Antara.
JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Alasan banding antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ungkap Ali.
Alasan lainnya adalah tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan gratifikasi.
Baca Juga:Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, KPK Nyatakan Tak akan Banding
"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah Ali.
Ali menyebut JPU KPK akan menyusun alasan lengkapnya dalam memori banding.
"Kami akan segera menyusun memori banding berisi alasan lengkapnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan PN Bandung," ungkap Ali.