Jaksa KPK Sebut Aa Terima Uang Haram, Pejabat KBB: Itu Honor Narasumber

Dalam kesaksiannya, ia menyebut uang yang diberikan sebesar Rp 35 juta itu merupakan honor Aa Umbara sebagai narasumber kegiatan kedinasan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 September 2021 | 06:00 WIB
Jaksa KPK Sebut Aa Terima Uang Haram, Pejabat KBB: Itu Honor Narasumber
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) bersama anaknya, Andri Wibawa berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna menerima sejumlah uang dari anak buahnya.

Uang itu merupakan syarat terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Namun Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat Agustina Priyanti menyebut uang yang diterima Aa Umbara Sutisna dari sejumlah pejabat merupakan honor menjadi narasumber.

Dalam kesaksiannya, ia menyebut uang yang diberikan sebesar Rp 35 juta itu merupakan honor Aa sebagai narasumber kegiatan kedinasan.

Baca Juga:Dokumen Terkait Honor Pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember Disita Polisi

"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor)," kata Agustina saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bansos yang menjerat Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021).

Agustina pun tidak menyebutkan secara rinci alasan pemberian uang tersebut. Dia pun mengonfirmasi kepada jaksa bahwa pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan.

Menurutnya, Aa memiliki honor yakni Rp 5 juta per satu jam ketika mengisi acara. Namun, Agustina mengatakan uang tersebut diberikan tanpa tanda terima atau nota apa pun.

"Tidak (ada tanda terima), karena langsung," kata Agustina.

Adapun dalam surat dakwaan perkara tersebut, Agustina diduga memberikan uang kepada Aa dalam empat tahapan mulai dari 2019 hingga 2020.

Baca Juga:Besok, Pejabat Terlibat Skandal Honor Pemakaman Covid-19 Dimintai Keterangan DPRD

Pada Maret 2019, Agustina memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Kemudian pemberian itu dilakukan kembali kepada Aa pada April 2019 sebesar Rp 10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak