Polisi Bakal Terapkan Ganjil-Genap di Puncak hingga Perbatasan Cianjur Jika Ada Kemacetan

Kekinian pihaknya masih konsentrasi menekan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 05 September 2021 | 04:10 WIB
Polisi Bakal Terapkan Ganjil-Genap di Puncak hingga Perbatasan Cianjur Jika Ada Kemacetan
Wakapolda Jawa Barat Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan bersama Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau uji coba sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/9/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraJabar.id - Uji coba pembatasan arus lalu lintas berbasis plat nomor ganjil-genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, bakal diperluas hingga ke perbatasan Cianjur. Ini akan dilakukan jika arus lalu lintas padat.

"Kalau memang ada kemacetan dari Cianjur ke Bogor, kita terapkan juga dengan pola (ganjil-genap) yang sama," kata Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan, saat meninjau uji coba ganjil-genap di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Sabtu (4/9/2021).

Eddy menuturkan, kekinian pihaknya masih konsentrasi menekan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu dari arah Jakarta melalui tujuh titik pengawasan ganjil-genap.

Sementara hingga kini kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap dari arah Cianjur masih bebas memasuki Jalur Puncak.

Baca Juga:Maung Cianjur Mulai Beraksi Buru Penjahat Akhir Pekan Ini

Sementara Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Minggu (5/9) pihaknya melakukan pertemuan dengan Polres Cianjur membahas rencana perluasan uji coba ganjil-genap.

"Besok pagi, bersama Ibu Bupati Bogor juga kita adakan rapat bersama Polres Cianjur," kata Harun.

Adapun tujuh titik pemeriksaan ganjil-genap di Jalur Puncak Bogor, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil-genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil-genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online) serta angkutan logistik.

Baca Juga:Puncak Cianjur Berlakukan Ganjil Genap Sampai Minggu 5 September 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini