Aset Pemkot Bandung Senilai Rp 3,4 Triliun Diklaim Orang, KPK Turun Tangan

Ketiga aset Pemkot Bandung itu adalah tanah Kebun Binatang Bandung, lahan ex area Jatayu Molek dan tanah Taman Lalu Lintas.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 September 2021 | 17:18 WIB
Aset Pemkot Bandung Senilai Rp 3,4 Triliun Diklaim Orang, KPK Turun Tangan
KPK menggelar kunjungan lapangan di sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bandung yang Bermasalah. [Dokumentasi KPK]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjembatani permasalahan aset yang dialami Pemerintah Kota Bandung.

KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan melakukan kunjungan lapangan terhadap tiga aset Pemkot Bandung yang bermasalah ataupun dalam sengketa, di beberapa lokasi di Kota Bandung pada Selasa (7/9/2021).

Ketiga aset tersebut adalah tanah Kebun Binatang seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung senilai Rp 2,4 Triliun.

Kemudian, aset berupa lahan ex area Jatayu Molek seluas 75.689 meter persegi senilai Rp564 Miliar. Dan, aset tanah Taman Lalu Lintas seluas 34.965 meter persegi senilai Rp 458,9 Miliar.

Baca Juga:KPK Catat Enam DPRD Provinsi Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 75 Persen

Sehingga, total nilai ketiga aset tersebut dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2021 ditaksir berjumlah total Rp 3,4 Triliun.

Kunjungan lapangan dimaksudkan untuk melakukan pengukuran terhadap objek aset serta pemasangan plang di dua titik lokasi bersama BPN dan aparat terkait.

KPK menggelar kunjungan lapangan di sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bandung yang Bermasalah. [Dokumentasi KPK]
KPK menggelar kunjungan lapangan di sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bandung yang Bermasalah. [Dokumentasi KPK]

Upaya ini dilakukan sebagai langkah-langkah konkrit untuk memulihkan aset yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan dikembalikan ke pemerintah.

Sebelumnya, berdasarkan paparan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung aset tanah Kebun Binatang Bandung (KBB) dibeli oleh pemerintah dalam kurun waktu tahun 1920 sampai dengan 1939.

KBB dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari berdasarkan beberapa surat perjanjian sewa menyewa tanah mulai tahun 1970 dan telah beberapa kali diperpanjang.

Baca Juga:Golkar Belum Punya Skenario Soal Status Hukum Azis Syamsuddin

Yang terakhir berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593 tertanggal 28 Juni 2004 dengan masa berlaku izin mulai 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak